Pedoman Perencanaan MBKM

SOP Tahapan Perencanaan MBKM

Detail pedoman di bawah ini juga dapat diakses di Panduan Operasional MBKM UWIKA.

1. Perumusan Kegiatan MBKM

  1. Tahap perencanaan merupakan tahap yang harus dilakukan sebelum mahasiswa melaksanakan kegiatan, yang bertujuan untuk mengkaji apakah rencana kegiatan dapat disetujui oleh seluruh pihak terkait sebagai kegiatan akademik yang mendapatkan pengakuan kredit (untuk kegiatan Pertukaran Mahasiswa) atau kredit dan nilai mata kuliah (untuk kegiatan Non Pertukaran Mahasiswa).
  2. Tahap perencanaan dilakukan oleh program studi dengan melibatkan mitra yang difasilitasi oleh Dekan Fakultas dan Lembaga Kerjasama untuk memperoleh informasi lengkap mengenai rencana kegiatan, melakukan kesepakatan, persetujuan, atau perizinan pelaksanaan kegiatan.
  3. Rencana kegiatan MBKM yang sudah dirumuskan oleh Program Studi dalam bentuk 2 (dua) jenis proposal rencana kegiatan MBKM, yakni Proposal Kegiatan Pertukaran Mahasiswa (form A) dan Proposal Kegiatan Non-Pertukaran Mahasiswa (form B).
  4. Proposal Rencana Kegiatan MBKM yang telah disetujui Prodi ini sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh Lembaga Kerjasama UWIKA untuk dapat dibuatkan Kesepakatan Kerjasamanya (MoA) (form C) bersama Mitra. Apabila kondisi mitra kerjasama sulit memenuhi ataupun ada pilihan yang lainnya maka proposal rencana kegiatan ini dapat segera dikaji kembali untuk disesuaikan keadaannya oleh Prodi.
  5. SelanjutnyasemuaproposalinidiajukankepadaDekanFakultasuntukditetapkandalam bentuk Surat Keputusan Dekan disertai lampiran daftar kegiatan MBKM dan mata kuliah rekognisi yang diakui (form D) dengan tembusan kepada seluruh jajaran Rektorat, Prodi- Prodi dan dosen pembimbing di bawahnya dan pihak-pihak yang terkait (Lemkerma, LPPM, PPM, BAA, dan ICT).
  6. Ketentuan mata kuliah untuk pengakuan kegiatan MBKM sebagai kegiatan akademik dalam proposal Prodi dan Keputusan Dekan Fakultas adalah sebagai berikut:
    1. Program Studi memiliki wewenang dalam menetapkan apakah suatu kegiatan dapat diakui sebagai kegiatan akademik yang memperoleh pengakuan kredit (untuk kegiatan Pertukaran Mahasiswa) atau kredit dan nilai mata kuliah (untuk kegiatan Non Pertukaran Mahasiswa).
    2. Program Studi harus memastikan dengan menyetujui bahwa pelaksanaan kegiatan tidak mengurangi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang harus dicapai oleh mahasiswa selama menempuh studi.
    3. Penetapan mata kuliah dan kredit dari kegiatan MBKM dapat berupa pemenuhan mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan yang diperhitungkan bagi persyaratan minimum 144 SKS, atau mata kuliah pilihan yang dapat ditambahkan sampai tidak lebih dari 160 SKS disertai SKPI.
    4. Jika terdapat pengakuan lebih dari 1 (satu) mata kuliah atas suatu kegiatan MBKM, maka masing-masing mata kuliah mewakili sub-kegiatan yang berbeda. Kegiatan MBKM dapat diekuivalenkan dengan Mata Kuliah Prodi yang mencapai minimal 50% kesesuaian capaian pembelajaran.
    5. Bagi kegiatan Pertukaran Mahasiswa, pengakuan mata kuliah atau kredit di UWIKA ditetapkan berdasarkan ekuivalensi antara mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi lain dengan mata kuliah pada kurikulum program studi.
    6. Bobot SKS mata kuliah pada Kegiatan MBKM Pertukaran Mahasiswa dapat diadopsi langsung apabila memiliki CP yang sama dengan CP pada mata kuliah ekivalensi kurikulum program studi.
    7. Khusus Kegiatan MBKM Pertukaran Mahasiswa, satu ID Kegiatan dapat meliputi seluruh mata kuliah untuk satu perguruan tinggi mitra.
    8. Bobot SKS Kegiatan Pertukaran Mahasiswa,konversi kredit matakuliah yang diambil di Perguruan Tinggi lain mengikuti standar sebagai berikut:
      1. Untuk Perguruan Tinggi dalam negeri, 1 (satu) SKS di Perguruan Tinggi asal sama dengan 1 (satu) SKS di UWIKA.
      2. Untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri:
      3. Perguruan Tinggi di Asia Tenggara, Jepang, dan China, 1 credit = 1 SKS
      4. Perguruan Tinggi di Eropa, 1 ECTS = 2/3 (or 0.67) SKSPerguruan Tinggi di Korea Selatan, 1 Korean credit = 5/3 ECTS = 10/9 SKS.Perguruan Tinggi di USA, Taiwan, dan Hong Kong, 1 credit = 2 ECTS = 4/3 SKS
    9. Bobot SKS Kegiatan MBKM Non-Pertukaran Mahasiswa disetarakan dengan lama waktu beraktivitas di luar kampus yang dibuktikan dengan informasi Durasi dan Jadwal Kegiatan dalam proposal Prodi:
      1. pembelajaran lebih dari 16 minggu / 560 jam kumulatif s/d 24 minggu / 840 jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 20 sks;
      2. pembelajaran lebih dari 24 minggu / 840 jam kumulatif s/d kurang dari 40 minggu / 1400 jam kumulatif diberikan pengakuan sks tambahan sejumlah 1 (satu) sks setiap tambahan 1 (satu) minggu / 35 jam kumulatif;
      3. pembelajaran antara 40 minggu atau 1400 jam kumulatif s/d 48 minggu / 1680 jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 40 sks.
  7. Kegiatan MBKM Non-Pertukaran Mahasiswa untuk selain kegiatan Magang dan Studi Independen terbuka untuk ditawarkan pula kepada publik masyarakat sepanjang disepakati antara Universitas Widya Kartika dengan Mitra Kerjasama.
  8. Ketua Program Studi dapat juga menerima proposal kegiatan MBKM dari Mahasiswa yang ingin mengajukan Kegiatan MBKM dengan inisiatif sendiri, diantaranya yang juga sudah disediakan dalam platform https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. Penetapan kegiatan oleh Dekan Fakultas atas pengajuan inisiatif mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku sama untuk tembusannya kepada seluruh jajaran Rektorat, Prodi-Prodi dan dosen pembimbing di bawahnya dan pihak-pihak yang terkait (Lemkerma, LPPM, PPM, BAA, dan ICT).

2. Pengumuman Daftar Kegiatan MBKM

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik selanjutnya memfasilitasi melalui Biro Administrasi Akademik (BAA), ICT, dan LISA (Layanan Informasi Satu Atap) untuk mengumumkan daftar rincian nama kegiatan MBKM beserta tanggal-tanggal penting pendaftaran dan asesmen melalui media DION, Website dan juga mendaftarkan mata kuliah rekognisi ke dalam SIAKAD.
  2. Para dosen pembimbing kegiatan MBKM dalam masa ini diharapkan segera menyiapkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Kegiatan MBKM (form E) dan Lembar Kerja Monitoring/Catatan Harian (form F) Kegiatan MBKM dengan dasar MoA, dan SK Dekan Fakultas.
  3. Kaprodi bersama seluruh dosen pendamping akademik/dosen wali bekerjasama untuk turut menyebarluaskan pengumuman kegiatan MBKM Universitas Widya Kartika ini kepada seluruh mahasiswa dan publik masyarakat, khususnya yang masuk memenuhi persyaratan umum dalam jaring kemitraan.

3. Pendaftaran Kegiatan MBKM dan Perencanaan Studi

  1. Kegiatan konsultasi sebaiknya diberikan ruang bagi mahasiswa maupun publik masyarakat selama proses pendaftaran. Ruang konsultasi tersebut dapat berupa sifatnya informasi saja sampai dengan administratif.
  2. Layanan Informasi Satu Atap atau Kesekretariatan LISA berperan untuk memberikan bantuan informasi dan administrasi secara umum terkait kegiatan MBKM ini, baik yang lingkupnya dari dalam mahasiswa sendiri maupun dari luar Universitas Widya Kartika.
  3. Pendaftaran kegiatan MBKM untuk mahasiswa internal Universitas Widya Kartika dapat dilakukan dengan langsung mengikuti prosedur perencanaan studi bersama dosen wali seperti pada umumnya sampai akhirnya terdaftar dengan mengambil mata kuliah rekognisi pada kurikulum prodi di SIAKAD.
  4. Mahasiswa yang mengajukan kegiatan MBKM dengan inisiatif sendiri difasilitasi dengan prinsip mengikuti prosedur perencanaan studi bersama dosen wali berikut pemberkasannya yang melibatkan pihak terkait sesuai kebutuhan platform https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/.
  5. Proses pendaftaran kegiatan MBKM untuk para peserta, baik dari dalam maupun daril uar Universitas Widya Kartika dibuktikan selesai bila telah mengisi formulir pendaftaran (form G) yang disediakan oleh Kesekretariatan LISA untuk diproses lebih lanjut guna keperluan proses asesmen. Berkas formulir ini harus dilampiri berkas persetujuan orang tua (form H).

4. Assesmen Kegiatan MBKM

  1. Prodi menjalankan asesmen terhadap kegiatan MBKM setelah perencanaan studi dengan melibatkan seluruh dosen pembimbing kegiatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dekan Fakultas. Asesmen meliputi kelayakan administratif peserta dan kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan kegiatan MBKM dengan baik.
  2. Asesmen administratif merujuk kepada terpenuhinya syarat umum pengelolaan (MoA, RPS, Lembar kerja pendukung), syarat umum bagi mahasiswa internal dan syarat khusus terkait kesanggupan minat berkegiatan MBKM yang berlaku bagi seluruh peserta, baik dalam maupun luar UWIKA.
  3. Asesmen kemampuan dasar atas kegiatan MBKM tertentu dituangkan dengan hasil pengukuran bersifat kuantitatif maupun kualitatif mengikuti metode pengukuran yang dipilih oleh tim pembimbing kegiatan MBKM Prodi.
  4. Asesmen juga dapat dilakukan oleh Mitra Kerjasama dengan mendasarkan pada kebutuhan khusus. Atas kepentingan asesmen oleh mitra ini, maka hasilnya menjadi dasar keputusan Dekan Fakultas untuk daftar nama para mahasiswa peserta MBKM.
  5. Semua hasil asesmen administratif dan kemampuan dasa rpeserta MBKM (form I)dapat kemudian menjadi dasar untuk ditetapkannya daftar nama para mahasiswa peserta MBKM berikut rencana mata kuliah rekognisinya melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas dengan tembusan kepada seluruh jajaran Rektorat, Prodi-Prodi dan dosen pembimbing di bawahnya dan pihak-pihak yang terkait (Lemkerma, LPPM, PPM, BAA, dan ICT). Bagi yang tidak lolos dalam proses asesmen diharapkan untuk tetap berproses melalui mekanisme perkuliahan reguler.

5. Penugasan Tridharma Terintegrasi

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakats selanjutnya mengeluarkan Surat Tugas kegiatan Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat untuk para Dosen Pembimbing dan Mahasiswa peserta MBKM (form R) berdasarkan SK Dekan Fakultas form D dan form I.
  2. Konsekuensi yang timbul atas penugasan in imenjadi beban luaran para dosen pembimbing yang difasilitasi melalui insentif akademik dan tunjangan sertifikasi pendidik profesional. Kelayakan dan kepatutan atas setiap penganggaran pendapatan dan belanja atas kegiatan MBKM dapat dikoordinasikan bersama dengan Lembaga Kerjasama (Lemkerma) dan Wakil Rektor Bidang Non-Akademik.

6. Pemberitahuan Dosen Pengampu MataKuliah Ekivalensi

  1. Jika mata kuliah rekognisi atau ekivalensi pada kurikulum Prodi jatuh atau baru bisa diselenggarakan pada semester yang akan berjalan, maka BAA berkewajiban menyampaikan surat Dekan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah tersebut yang berisi daftar mahasiswa yang mengambil mata kuliah sehingga Dosen Pengampu dapat melakukan penyesuaian terhadap ketidakikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan yang terkait.
  2. BAA sendiri juga sudah membuat sistem warning atas Mata Kuliah Rekognisi beserta para mahasiswa peserta MBKM yang sedang berjalan untuk dapat secara sistem membuka krs pada semester yang akan berjalan untuk para mahasiswa peserta MBKM tersebut.

7. Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kegiatan MBKM

  1. Perencanaan pendapatan seyogyanya tetap menggunakan asas kepatutan sebagai bentuk kepedulian bersama atas kemitraan yang dijalin. Perencanaan pembiayaan seyogyanya juga menggunakan prinsip yang saling win-win solution dengan merujuk kepada standar biaya umum yang ada dan sekaligus kebermanfaatannya yang lebih berjangka panjang.
  2. Prinsip-prinsipperencanaanpendapatandanpembiayaanyangdapatdipilihdengansegala pertimbangannya, diantaranya sebagai berikut: Pro-bono (tidak berbiaya), Pembiayaan sepenuhnya oleh mitra kerjasama, Pembiayaan yang dikelola oleh pihak ketiga, dan Pendapatan pasca kegiatan yang menjadikan luaran intelektualitas sebagai prospek bisnis.
  3. Semua potensi kegiatan MBKM dan jaringan kerjasama kemitraan yang terbentuk memberikan alternatif dalam meningkatkan pendapatan lain-lain universitas. Lembaga Kerjasama seyogyanya cepat menangkap semua potensi ini menjadi aksi dalam pola yang lebih terarah.