Pedoman Pelaksanaan MBKM

SOP Tahapan Pelaksanaan MBKM

Detail pedoman di bawah ini juga dapat diakses di Panduan Operasional MBKM UWIKA.

Proses pelaksanaan program MBKM sebenarnya melibatkan pihak penting, yakni mahasiswa, dosen pembimbing, UWIKA, mitra kerjasama, dan mentor atau dosen mitra. Standar Operasional Procedure (SOP) panduan ini menjelaskan bagian-bagian tersebut, yang intinya sebagai berikut:

  1. Tahap Pelaksanaan adalah tahap dimana kegiatan dilaksanakan dengan mengacu kepada persetujuan Tahap Perencanaan.
  2. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab, berkomitmen, dan menjaga nama baik UWIKA.
  3. Mahasiswa wajib melaksanakan proses bimbingan dengan Dosen Pembimbing dan atau Penanggung Jawab/Mentor Pembimbing dari pihak mitra yang terlibat.
  4. Mahasiswa mengisi Lembar Kerja Monitoring/Catatan Harian/Log Book (form F) yang menggambarkan ringkasan aktivitas yang diselenggarakan beserta informasi pihak-pihak yang terlibat (nama, instansi, jabatan) dalam aktivitas tersebut, yang dapat digunakan oleh mahasiswa sebagai salah satu bahan untuk menyusun laporan akhir kegiatan.
  5. Dosen Pembimbing Program Studi wajib melakukan monitoring terhadap kemajuan atau perkembangan dan memberikan arahan agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan.
  6. Jika dalam situasi khusus pelaksanaan kegiatan tidak dapat mengikuti rencana yang telah ditetapkan, maka perubahan dapat diizinkan melalui persetujuan Dosen Pembimbing dan penanggung jawab pihak mitra yang terlibat dengan pertimbangan mahasiswa tidak dirugikan secara administrasi akademik.