Pedoman MBKM

Persyaratan Umum

Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, dosen maupun Perguruan Tinggi.

A. Persyaratan Umum Mahasiswa
  1. Mahasiswa berstatus aktif dan terdaftar pada PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
  2. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi;
  3. Mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2.75;
  4. MahasiswamemprogramdiSIAKADUWIKAsesuaimatakuliahyangditawarkan di struktur kurikulum Prodi;
  5. Mahasiswa yang dapat menempuh program MBKM minimal semester V dan minimal telah lulus mata kuliah Character Building;
  6. fMahasiswa mengikuti proses seleksi administrasi dan akademik sesuai tujuan kuliah di luar program Studi;
  7. Mahasiswa alih kredit, yang adalah peserta mata kuliah merdeka belajar lintas Program Studi dalam satu Fakultas atau antar Fakultas di UWIKA dan/atau lintas Universitas
B. Persyaratan Umum Dosen
  1. Dosen dalam merdeka belajar adalah dosen dengan status akademik aktif di suatu Program Studi di UWIKA dan memenuhi standar dosen sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Dosen dalam merdeka belajar adalah dosen tetap yang memiliki jabatan akademik sesuai jenjang dengan pendidikan minimal S2;
  3. Dosen dalam merdeka belajar memiliki akses menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran DION dengan password dari UWIKA;
  4. Memenuhi beban kerja tridharma dosen setiap semesternya dan berkontribusi positif bagi UWIKA.
C. Persyaratan Pengelolaan Perguruan Tinggi (UWIKA)
  1. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara Perguruan Tinggi dengan mitra, yang dibuktikan melalui kesepakatan kerja;
  2. Pengelolaan administrasi mahasiswa alih kredit yang timbul dalam kegiatan pembelajaran MBKM menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) di UWIKA;
  3. Pengelolaan MBKM seturut tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, sampai dengan proses konversi dan pengakuan nilai dapat terekam di database pihak-pihak yang terkait, SIAKAD dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Peran Pihak-Pihak Terkait

Pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Widya Kartika adalah:

A. Universitas

Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Lembaga Kerjasama (Lemkerma), Administrasi Akademik (BAA) dan ICT sebagai bagian dari Layanan Informasi Satu Atap (LISA) memfasilitasi Fakultas, Program Studi bersama Dosen dan Mahasiswa yang karena menggunakan haknya, bersedia untuk menjalankan Program MBKM.

B. Fakultas

Dekan menyiapkan fasilitasi legalitas kegiatan MBKM dan daftar mata kuliah MBKM di tingkat fakultas dari mulai perencanaan sampai dengan pengakuan penilaiannya yang bisa diambil mahasiswa UWIKA untuk keluar (outbound) maupun dari luar untuk ke dalam UWIKA (inbound).

C. Program Studi

Ketua Program Studi bersama Dosen Pembimbing berkewajiban untuk:

  1. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka;
  2. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Perguruan Tinggi;
  3. Menawarkanmatakuliahyangbisadiambilolehmahasiswadariluarprogramstudi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya;
  4. Melakukanekuivalensimatakuliahdengankegiatanpembelajaranluarprogramstudi dan luar Perguruan Tinggi; dan
  5. Jika ada mata kuliah/sks yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar program studi dan luar Perguruan Tinggi, menyiapkan alternatif mata kuliah pelengkap kegiatan.
D. Mahasiswa

Sebagai mahasiswa berkewajiban untuk:

  1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar Program Studi;
  2. Mendaftar program kegiatan luar Program Studi;
  3. MelengkapipersyaratankegiatanluarProgramStudi,termasukmengikutiseleksibila dipersyaratkan;
  4. Mengikuti program kegiatan luar Program Studi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada;
  5. Memenuhi persyaratan lainnya baik di bidang akademik maupun non akademik.
E. Mitra Kerjasama

Sebagai mitra kerjasama berkewajiban juga untuk:

  1. Membuat dokumen kerjasama (MoU/SPK) minimal dengan UWIKA atau dapat juga terimplementasi dalam SPK dengan Fakultas/Program Studi yang relevan;
  2. Melaksanakan program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

Kriteria mitra kerjasama sesuai Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 adalah sebagai berikut:

  1. perusahaan multinasional;
  2. perusahaan nasional berstandar tinggi;
  3. perusahaan teknologi global;
  4. perusahaan rintisan (startup company) teknologi;
  5. organisasi nirlaba kelas dunia;
  6. institusi/organisasi multilateral;
  7. perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject);
  8. perguruan tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan;
  9. instansi pemerintah, BUMN dan/atau BUMD;
  10. umah sakit; atau
  11. UMKM

Pedoman MBKM ini terbagi atas 3 (tiga) tahapan proses besar.