Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang implementasinya diatur pula dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terutama diatur dalam pasal 18. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di Perguruan Tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta budaya belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM di UWIKA adalah kegiatan pembelajaran yang dapat diikuti oleh mahasiswa berupa 1 semester sebesar 20 sks berkesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dalam kampus dan 2 semester sebesar 40 sks melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar Perguruan Tingginya.
Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program – program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Dengan adanya program MBKM ini, maka lulusan UWIKA yang humanis, inovatif, dan kreatif diharapkan dapat tercapai baik. Setidaknya ada 8 (delapan) kegiatan MBKM yang dapat dikembangkan, diantara adalah sebagai berikut:
- Pertukaran mahasiswa,
- Magang/praktek kerja,
- Asistensi mengajar di satuan pendidikan,
- Penelitian/riset,
- Proyek kemanusiaan,
- Kegiatan wirausaha,
- Studi/proyek independen,
- Membangun desa/kuliah kerja nyata tematik dan
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan di lingkup Kementerian maupun oleh Rektor.