Detail pedoman di bawah ini juga dapat diakses di Panduan Operasional MBKM UWIKA.
A. Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa menerima capaian nilai dan status kelulusan matakuliah dari Perguruan Tinggi mitra.
- Mahasiswa wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa sebagai salah satu persyaratan proses verifikasi pengakuan kredit SKS di dalam transkrip. Laporan dengan sistematika minimal (form J) memuat informasi tentang nama mata kuliah yang diikuti di perguruan tinggi lain beserta informasi dosen pembimbing mata kuliah (nama, gelar, institusi, email), metode pembelajaran dan penilaian yang dilaksanakan untuk masing-masing mata kuliah yang diambil, manfaat yang diperoleh, hambatan yang dihadapi, serta masukan bagi pelaksanaan kegiatan.
- Mahasiswa mengajukan permohonan ekuivalensi (form K) kepada Prodi melalui Dosen Pembimbing. Dosen Pembimbing selanjutnya melakukan evaluasi atas permohonan tersebut yang dilengkapi lampiran nilai status kelulusan dari Perguruan Tinggi Mitra dan laporan pelaksanaan kegiatan. Bila semuanya telah bersesuaian, maka Dosen Pembimbing dapat mengesahkan laporan pelaksanaan kegiatan mahasiswa untuk diserahkan kepada Program Studi dan Perpustakaan serta membuat Berita Acara Ekuivalensi Mata Kuliah Pertukaran Mahasiswa (form L) yang disetujui oleh Prodi.
- Program Studi selanjutnya menyerahkan kepada Dekan Fakultas dan bersama-sama dengan Prodi lainnya dikompilasi sebagai Daftar Pengakuan Kredit Kegiatan Pertukaran Mahasiswa (form M) untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas dengan tembusan kepada seluruh jajaran Rektorat, Prodi-Prodi dan dosen pembimbing di bawahnya dan pihak-pihak yang terkait (Lemkerma, LPPM, PPM, BAA, dan ICT).
- Wakil Rektor Bidang Akademik selanjutnya memfasilitasi melalui BAA untuk memasukkan nilai Mata Kuliah yang diakui tersebut ke dalam SIAKAD dan mendaftarkannya ke PDDikti berdasarkan SK Dekan tersebut.
B. Kegiatan Non-Pertukaran Mahasiswa
- Dosen Pembimbing memberikan nilai dalam bentuk angka dan huruf yang disesuaikan dari persentase ketuntasan sub-kegiatan yang telah direncanakan, dan penilaian lebih memfokuskan pada proses dan bukan pada hasil akhir. Sebagai contoh jika kegiatan merupakan keikutsertaan mahasiswa dalam suatu lomba, maka capaian kejuaraan bukan merupakan parameter mutlak.
- Mahasiswa wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik dan menjadi salah satu aspek penilaian.
- Laporan kegiatan mengikuti sistematika dan pendukung (form N)sebagai berikut:
- Laporan tertulis yang memuat informasi tentang aktivitas yang diikuti selama kegiatan beserta informasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan (nama, institusi, email), manfaat yang diperoleh, hambatan yang dihadapi, masukan bagi kegiatan, serta isi laporan lainnya yang ditugaskan oleh Program Studi melalui Dosen Pembimbing.
- Poster proses dan hasil kegiatan (dalam format A3) yang dilengkapi dengan teks keterangan dan gambar/foto.
- Video kegiatan.
- Terbuka juga luaran bentuk lainnya seperti dalam perencanaan.
- Penilaian dilakukan oleh Mentor Penanggung Jawab Kegiatan dan Dosen Pembimbing terhadap setiap komponen capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan di Tahap Perencanaan oleh Prodi dengan sistem pembobotan (form O).
- Bila semuanya telah bersesuaian, maka Dosen Pembimbing dapat mengesahkan laporan pelaksanaan kegiatan mahasiswa untuk diserahkan kepada Program Studi dan Perpustakaan serta membuat Berita Acara Ekuivalensi Mata Kuliah Non-Pertukaran Mahasiswa (form P) yang disetujui oleh Prodi.
- Program Studi selanjutnya menyerahkan kepada Dekan Fakultas dan bersama-sama dengan Prodi lainnya dikompilasi sebagai Daftar Pengakuan Kredit Kegiatan Non- Pertukaran Mahasiswa (form Q) untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas dengan tembusan kepada seluruh jajaran Rektorat, Prodi-Prodi dan dosen pembimbing di bawahnya dan pihak-pihak yang terkait (Lemkerma, LPPM, PPM, BAA, dan ICT).
- Wakil Rektor Bidang Akademik selanjutnya memfasilitasi melalui BAA untuk memasukkan nilai Mata Kuliah yang diakui tersebut ke dalam SIAKAD berdasarkan SK Dekan tersebut. BAA juga berkewajiban untuk menyampaikan nilai kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Ekuivalensi/Rekognisi.